KPK Bakal Tangkap Gus Muhdlor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Mangkir lagi tanpa Alasan Jelas

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tim penyidik bisa menangkap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kapan saja.

Tindakan ini bisa dilakukan lantaran Gus Muhdlor telah berstatus tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” kata Alex, Jumat (3/5/2024).

Adapun Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan Jumat (3/5/2023) kemarin, tanpa alasan yang jelas.

Alexander menyebut, penyidik KPK berwenang menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut namun ia tidak datang. 

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.

Senada, Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, KPK telah berkirim surat kepada Gus Muhdlor untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Tapi, Bupati Sidoarjo berusia 33 tahun itu memberi konfirmasi melalui kuasa hukumnya kalau tidak hadir tanpa memberi alasan.

“Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun, hari ini (3 Mei 2024) kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” tegas Ali.

KPK pun mengingatkan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum agar memberi arahan yang memperlancar jalannya penyidikan, alih-alih bertentangan dengan aturan hukum.

“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali.

Padahal, pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

Walau Gus Muhdlor mengajukan pra peradilan atas statusnya sebagai tersangka, lanjut Ali, hal itu tidak bisa menunda proses pemeriksaan di KPK.

“Di sisi lain, penting dipahami Praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda atau pun menghentikan semua proses penyidikannya,” jelasnya.

Kalau memang menghormati proses hukum, sambung Ali, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan Tim Penyidik KPK.

Kemudian dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK kemudian menetapkan anak buah Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati. Dalam keterangan resminya, KPK menyebut Gus Muhdlor diduga menerima jatah uang pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. hik, jk2

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…