Bawaslu tak Temukan KPU Pusat Setir KPUD

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak menemukan dugaan adanya instruksi (setir) dari KPU RI ke jajaran tingkat daerah untuk mengubah status verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Demikian dinyatakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, terkait tudingan KPU Pusat setir KPUD soal status verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Hakim MK Heran, KPU Pelit Beberkan Sirekap

"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan," kata Bagja kepada wartawan saat acara 'Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu' di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

"Dugaannya seperti apa? Sampai sekarang belum, belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan. (Bawaslu RI) Jemput bola kan, (ke) Bawaslu tingkat daerah, ada nggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA yang beredar, mana WA nya? Kan tidak ada," lanjut Bagja.

 

Temuan ICW

Baca juga: KPU: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 40 Triliun

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama organisasi lainnya menyampaikan temuan soal dugaan adanya praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini menyampaikan setidaknya ada 12 kabupaten dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU Pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol.

 

Sudah Cek ke Bawaslu Daerah

Baca juga: Sambut Hasil Rekapitulasi KPU, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

Bagja mengatakan pihaknya telah mengecek ke Bawaslu Daerah namun tidak ada soal dugaan itu dalam Form A pengawasan yakni laporan hasil pengawasan pemilu. Meskipun begitu, dia mengaku telah memberikan teguran terhadap KPU agar membuka soal ini.

"Kan kita cek di Bawaslu, kita telepon ke teman-teman Bawaslu kabupaten/kota. Jika ada tentu ada dalam Form A pengawasan. Jika tidak kemudian maka teman-teman harus mengetahui bahwa kami dalam beberapa spot itu tidak mengawasi. Pertama, karena tidak diberitahukan objek pengawasan, objek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," katanya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru