Bawaslu Terangkan Tak Ada Pelanggaran dalam Surat Risma di Pilwali

surabayapagi.com
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar. sp/byta

SURABAYAPAGI, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat untuk warga yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, agar datang ke TPS untuk mencoblos paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, tidak bisa dilanjutkan pada proses penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/20).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barcodenya. Namun setelah di scan barcode tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul websitenya PDI Perjuangan Jatim.

Baca juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

Menurutnya, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.

Namun meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

Baca juga: Bawaslu Pasrah

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," tandasnya. byt

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru