Bawaslu Pasrah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Apr 2024 20:41 WIB

Bawaslu Pasrah

i

Persiapan pengamanan Mahkamah Konstitusi terus diperketat.

Paslon 01 dan 03 Optimistis MK Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres. Sementara, Gerindra Anggap Refly Harun Berhalusinasi

 

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pasrah soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2024 besok. Dirinya menyebut Bawaslu siap atas apapun keputusan MK Senin hari ini.

"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Bagja mengatakan masih ada juga kemungkinan gugatan tidak diterima. Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.

"Jadi kita nggak 'ini diterima' Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," kata dia.

"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara Pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," tambahnya.

 

Baru Sengketa Pilpres Ini

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan keputusan MK akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia.

Anies mengatakan baru dalam sengketa Pilpres kali ini, ada banyak pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

Menurutnya, hal itu menandakan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan.

"Kita sedang di persimpangan jalan, apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan kehendak rakyat," kata Anies usai silaturahmi di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).

Ia meyakini para Hakim MK akan berani mengambil keputusan yang berani dan berdasar hati nurani untuk menyelamatkan praktik demokrasi di Indonesia.

"Mengkoreksi penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya jauh lebih mahal, karena itu kami percaya para Hakim Majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani," katanya

 

Refly Harun Optimis Menang

Sementara anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024)  akan mengabulkan gugatannya. Paslon 01 minta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Salah satu dasarnya, menurut Refly, dari 8 Hakim MK yang menangani perkara Pilpres ini, 3 adalah hakim yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90 MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.

Dissenting opinioan adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau dari putusan yang artinya menolak putusan 90.

 

Putusan Nomor 90 ini membahas soal ambang batas usia bakal capres-cawapres.

Putusan 90 inilah yang melanggengkan langkah cawapres Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024, dan kemudian digugat di PHPU. "Kalau kita berhitung dari putusan Gibran, biar kita tidak sekadar omon-omon, ada tiga hakim konstitusi yang kemarin dissenting terhadap Putusan 90," kata Refly dikutip dari situs kumparaN, dalam acara Diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

 

Hakim Suhartoyo, Saldi dan Arief

Baca Juga: Bisnis Susu akan Dimudahkan Prabowo

Ketiga hakim MK itu, kata Refly adalah Ketua MK saat ini Suhartoyo; Wakil Ketua MK Saldi Isra; dan Arief Hidayat. Selain itu, kata Refly, ada dua hakim konstitusi lainnya yang menyatakan concurring opinion dalam Putusan 90.

Concurring opinioan adalah menyatakan argumen berbeda tetapi sepaat atau sependapat dengan kesimpulan yang sama.

“Saya berharap mereka yang menolak putusan 90 termasuk kelompok yang mengabulkan gugatan kita. Insyaallah. Kemudian mereka bisa mempengaruhi atau terpengaruh,” kata Refly.

Salah satu dasarnya, menurut Refly, dari 8 Hakim MK yang menangani perkara Pilpres ini, 3 adalah hakim yang dulu memberikan dissenting opinion pada Putusan Nomor 90 MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.

 

TPN Apresiasi Pendalaman MK

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim, mengapresiasi pendalaman yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengajuan amicus curiae atau sahabat persidangan dalam sengketa Pilpres 2024. Chico berkeyakinan MK akan mempertimbangkan hal itu dalam pengambilan putusan besok.

"Kami juga mengapresiasi bahwa MK sudah menyampaikan bahwa mereka sedang mendalami dan menerima 14 ajuan sebagai amicus curiae dari beberapa yang sudah diajukan dan akan mempertimbangkan dan mendalaminya," ujar Chico kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

 

Yakin Gugatan 03 Dikabulkan

Semoga menjadi bagian dari diskresi hakim konstitusi dan menggunakan apa yang telah disampaikan sebagai pertimbangan-pertimbangan untuk memutus gugatan," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya optimis semua ajuan amicus curiae akan didalami hakim MK. Hal ini sejalan dengan bukti persidangan yang dibawa oleh pihaknya.

Baca Juga: Bisnis Susu akan Dimudahkan Prabowo

"Jadi kami optimis bahwa ini akan menjadi pertimbangan dalam salah satu unsur dari semua apa yang telah kami sampaikan di MK," katanya.

Chico mengaku tak mau berandai-andai terkait keputusan MK besok. Meski demikian, pihaknya meyakini jika gugatan pihak 03 akan dikabulkan oleh hakim MK.

 

Gerindra: Refly Harun, Berhalusinasi

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menilai tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Refly Harun, berhalusinasi soal berandai-andai pemungutan suara Pemilu 2024 diulang. Habiburokhman mengatakan tidak ada fakta di persidangan yang mendukung adanya kecurangan di Pemilu tahun ini.

"Sepertinya saudara Refly Harun sedang halusinasi level dewa karena bicara Pemilu akan diulang. Puluhan juta rakyat mengikuti jalannya persidangan MK dan mereka tahu betul bahwa tidak ada secuil pun fakta persidangan yang mendukung tuduhan kecurangan Pemilu," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Habiburokhman menyinggung keterangan empat menteri saat memberikan penjelasan terkait bantuan sosial yang ditudingkan untuk mendukung Paslon tertentu. Menurutnya pernyataan Refly hanya mengedepankan ego semata.

 

TKN Berharap tak Menggelisahkan

Komandan TKN Echo Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan, berharap permasalahan sengketa pemilu selesai, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan besok. Dirinya juga berharap tidak ada sesuatu yang menggelisahkan besok.

"Mudah-mudahan tuntas besok (hari ini, red). Mudah-mudahan tidak ada sesuatu yang menggelisahkan," ujar Hinca kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Hinca mengatakan dari pengamatan di sidang MK, semuanya telah berjalan baik. Dirinya menilai MK telah menjalankan tugasnya dengan baik.  n erc/jk/cr4/aps/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU