Beraksi di 33 TKP, Tiga Pencuri Pickup Lintas Provinsi Ditangkap

surabayapagi.com
Salah satu pelaku komplotan pencuri pickup lintas provinsi.

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - 3 pelaku curanmor lintas provinsi yang telah beraksi di 33 lokasi diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Puluhan TKP itu berada di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pelaku yakni Al Mukhlis alias Opik (42) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Lalu Yusron (31) warga Sananwetan, Kota Blitar. Serta Mohammad Saiful (36) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Malang.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan. Total ada 33 TKP, yang tersebar di 9 kabupaten kota," kata AKBP Dwiasi, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian pikap yang terparkir di dekat Pasar Subuh Kabupaten Trenggalek awal Juni lalu.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa kamera pengawas di sekitar lokasi, anggota Satreskrim berhasil memetakan ciri-ciri para pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka Mukhlis ditangani Polres Trenggalek. Sedangkan Yusron diserahkan ke Polres Purworejo karena memiliki 6 TKP di sana, dan M Saiful diproses di Polres Magelang karena memiliki 17 TKP di sana.

Awalnya, polisi mendapat informasi adanya pencurian serupa di salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Dengan kemiripan modus, polisi memburu dan berhasil menangkap Yusron. Saat itu, Yusron tengah mengemudikan sebuah mobil pikap hasil curian.

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

“Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku di kota yang berbeda,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera saat ekspos hasil tangkapan.

Ketiga tersangka itu adalah komplotan pencuri mobil pikap yang biasa beraksi di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka telah berkasi di 33 TKP dengan rincian di Magelang ada 17 TKP, Kota Kediri 6 TKP, Purworejo 4 TKP, Kabupaten Kediri 1 TKP, Trenggalek 1 TKP, Salatiga 1 TKP, Surakarta 2 TKP, Kulonprogo 1 TKP dan Magetan 1 TKP.

Dalam satu kali operasi, para pelaku rata-rata hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit, untuk membobol kunci sekaligus membawa kabur kendaraan.

"Para pelaku ini adalah spesialis pencurian mobil, ada yang residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Tiga kali dengan sekarang," tambah Dwi.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Kapolres menambahkan, dari tiga pelaku yang diamankan, Mukhlis diduga menjadi otak pencurian sekaligus bertugas sebagai eksekutor lapangan.

Mukhlis mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya mobil hasil curian langsung dijual ke pasar gelap dengan harga antara Rp 10-12 juta/unit.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan canaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru