Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Pemuda di Jember Masuk Bui

surabayapagi.com
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan foto korban pelajar yang menjadi korban pembunuhan dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022). SP/Ariandi,

SURABAYAPAGI.COM, Jember – Misteri tewasnya AR (16) siswi kelas 1 SMK asal Dusun Pentung Waru, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember yang ditemukan tewas di Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong pada Kamis (29/12/2022) malam mulai terungkap.

Hanya dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, RAT (22) yang juga tetangga sekaligus pacar korban berhasil diringkus Satreskrim Polres Jember saat pelaku sedang berada di warung kopi usai membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Pelaku yang tidak lain pacar korban berhasil kami amankan tadi pagi saat berada di warung kopi," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK. SH Jumat (30/12/2022).

Menurut AKBP Hery, motif pelaku nekat menghabisi korban dikarenakan pelaku oleh korban didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang telah memasuki usia 2 bulan.

"Motif pelaku membunuh korban karena pelaku didesak oleh korban untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, korban sendiri hamil 2 bulan," terang AKBP Hery.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

AKBP Hery menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku menjemput korban d irumahnya, dimana antara pelaku dan korban masih tetangga. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke area persawahan yang ada di Dusun Jatisari, saat itulah pelaku mengeksekusi korban dengan cara menyabetkan clurit yang dibawanya ke leher dan perut korban.

"Usai membunuh, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP, serta membawa sepeda motor korban untuk dibuang ke sungai beserta clurit yang dipakai untuk membunuh, hal ini dilakukan pelaku agar korban seolah olah menjadi korban pembegalan," jelasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 80 ayat 1 junto pasal 85 tentang perlindungan anak dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap prlaku, ika ada unsur kesengajaan, pelaku juga kami jerat dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, dimana ancamannya bisa seumur hidup," pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru