Buruh di Jombang Demo Tuntut Kenaikan UMK 25 Persen

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Puluhan massa dari Serikat Buruh Plywood Jombang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Disnaker dan depan Kantor Pemkab Jombang, Jumat (11/11/2022). Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), sebesar 25 persen di tahun 2023.

"Kami menuntut kenaikan upah dari Rp 2.654.000 menjadi Rp 3.314.000 untuk di tahun 2023," ujar Pimpinan massa aksi, Heru Sandy.

Baca juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Diungkapkan Heru, selama 2 tahun ini tidak mengalami kenaikan karena pendemi dan itupun dirasa belum layak. Karena, mekanisme penghitungan upah kali ini tidak memakai mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi, lanjut Heru, melalui mekanisme penghitungan rumusan upah tahun berjalan ditambah kenaikan inflasi dan disesuai data badan pusat Statistik.

"Murni aksi pengawalan upah, akan ada beberapa kali aksi sampai penetapan upah," terangnya.

Di lokasi sama, salah satu peserta aksi, Heri Purwanto juga menyampaikan, aksi dilakukan oleh pihaknya untuk mengawal penetapan UMK tahun 2023. Sebelumnya, sudah ada nota kesepakatan antara Buruh dan DPRD Jombang untuk sama-sama mendukung kenaikan upah.

Baca juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

"Hari ini aksi pengawalan, untuk persiapan-persiapan aksi yang lebih besar. Dengan tegas mengawal UMK 2023, harus naik," tuturnya.

Kepala Disnaker Jombang, Dr Priadi mengatakan, pihaknya akan menjalankan sidang pada pertengahan November di Jogjakarta. Sebelum agenda tersebut Disnaker Jombang diundang oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, dengan agenda pembekalan untuk persiapan sidang pleno.

"Kami sudah ketemu pengusaha, kami sudah bertemu serikat pekerja, kayaknya bahasanya sudah hampir sama," ujarnya.

Baca juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

Dikatakan, pihaknya belum bisa mengetahui gambaran besaran nilai upah Kabupaten Jombang pada 2023 nanti. Gambaran besaran upah baru bisa diketahui usai pelaksanaan Sidang Pleno nanti.

"Hasil pleno diumumkan pada 30 November dan ditetapkan pada Desember 2022, doakan semoga upah naik," pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru