MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Massa pendukung paslon 01 dan 03 membakar spanduk bergambar Jokowi saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda di sela mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).
Massa pendukung paslon 01 dan 03 membakar spanduk bergambar Jokowi saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda di sela mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres, tak Utak atik lagi oleh MK. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat,  pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres, telah memenuhi syarat.

Juga penetapan pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dianggap sesuai dengan putusan MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Juga tidak ada bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Presiden.

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tutur Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 

Kabar Ini Pancing Netizen

Pernyataan  Hakim Arief saat membacakan pertimbangan pokok permohonan pemohon untuk gugatan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujarnya.

Kabar tersebut pun memancing beragam komentar dari netizen. Bahkan, 'Putusan MK' hingga Senin malam, masih menduduki puncak trending topic dengan 24.200 lebih tweet saat berita ini ditulis. 'Mahkamah Konstitusi' juga dibahas dengan 18.900 lebih cuitan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme. MK menilai putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). MK membacakan putusan permohonan dari Anies-Muhaimin.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief.

 

Tak ada Bukti Iintervensi

"Terlebih, kesimpulan dalm putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu," sambung Arief.

Berdasarkan hal itu, Arief menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Arief, tidak ada bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Presiden.

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tuturnya.

 

Buat Skenario Lagi

"5 tahun kedepan buat skenario lagi untuk yudisial review batasan umur cawapres minimal 10 tahun dan sudah bisa membaca menulis. sah...sah. tok tok tok. KPU harus melaksanakan keputusan MK," kata @Tuk**gQc.

"Hakimnya sarjana hukum semua ya begini keputusannya, hakim MK sebaiknya juga terdapat sarjana psikologi sosiologi sehingga keputusannya memiliki bobot yang berkualitas bukan prosedural, bansos di masa kampanye masak gak masalah ?" tanya @Muna**hAs. n erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…