MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Massa pendukung paslon 01 dan 03 membakar spanduk bergambar Jokowi saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda di sela mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).
Massa pendukung paslon 01 dan 03 membakar spanduk bergambar Jokowi saat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda di sela mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres, tak Utak atik lagi oleh MK. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat,  pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres, telah memenuhi syarat.

Juga penetapan pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dianggap sesuai dengan putusan MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Juga tidak ada bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Presiden.

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tutur Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

 

Kabar Ini Pancing Netizen

Pernyataan  Hakim Arief saat membacakan pertimbangan pokok permohonan pemohon untuk gugatan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujarnya.

Kabar tersebut pun memancing beragam komentar dari netizen. Bahkan, 'Putusan MK' hingga Senin malam, masih menduduki puncak trending topic dengan 24.200 lebih tweet saat berita ini ditulis. 'Mahkamah Konstitusi' juga dibahas dengan 18.900 lebih cuitan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme. MK menilai putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). MK membacakan putusan permohonan dari Anies-Muhaimin.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief.

 

Tak ada Bukti Iintervensi

"Terlebih, kesimpulan dalm putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu," sambung Arief.

Berdasarkan hal itu, Arief menyatakan MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Arief, tidak ada bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Presiden.

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tuturnya.

 

Buat Skenario Lagi

"5 tahun kedepan buat skenario lagi untuk yudisial review batasan umur cawapres minimal 10 tahun dan sudah bisa membaca menulis. sah...sah. tok tok tok. KPU harus melaksanakan keputusan MK," kata @Tuk**gQc.

"Hakimnya sarjana hukum semua ya begini keputusannya, hakim MK sebaiknya juga terdapat sarjana psikologi sosiologi sehingga keputusannya memiliki bobot yang berkualitas bukan prosedural, bansos di masa kampanye masak gak masalah ?" tanya @Muna**hAs. n erc/jk/cr3/rmc

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…