Dewan Bakal Cadangkan Anggaran Untuk Pemilukada 2024

surabayapagi.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rencana Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2024, Rabu (21/4). SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI, Mojokerto - DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto mulai menggodok anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Baik legislatif dan eksekutif sepakat mencadangkan pembiayaan untuk  keperluan pesta demokrasi sebesar Rp 46 miliar yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.  

Format pembiayaan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rencana Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2024, Rabu (21/4). Pembahasan plafon anggaran tersebut melibatkan sejumlah stakeholder, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bagian Hukum.  

Baca juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Dalam RDP tersebut diketahui biaya pelaksanaan Pemilukada 2024 mencapai kurang lebih Rp 46 miliar. Untuk itu, Dewan menawarkan sebuah opsi untuk mengurangi beban APBD tanpa mengganggu program pembangunan yang berjalan. Yakni mencadangkan sebesar Rp 20 miliar per tahun dimulai tahun 2022. 

"Kita perlu mencadangkan anggaran Pilkada secara bertahap. Ini untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilukada, " papar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.  

Baca juga: Pj Wali Kota Apresiasi Tingginya Toleransi Umat Beragama Kota Mojokerto

Menurutnya, penyediaan anggaran ini merupakan kewajiban daerah. Sebagai penyelenggara daerah DPRD dan Pemkot Mojokerto akan mendorong dan menjadikan Propemperda sebagai payung hukumnya.  

"Mengingat kebutuhan dana Pemilukada ini sangat besar.  Perlu dibahas matang, karena kita harus mengcover dana ini ditengah kepentingan plafon APBD yang sangat besar, " paparnya.  

Baca juga: Ayo Ikut SOMA Nite Run, Lari Sambil Berwisata Sejarah Bumi Majapahit

Sementara itu, Deny Novianto, Ketua Bapemperda menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jatim. Langkah ini sebagai mekanisme penyusunan perda penyusunan Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2024. "Karena melihat penjelasan pimpinan tadi butuh tahun jamak mengingat besarnya plafon dana untuk itu, " tandasnya. 

Untuk payung hukum akan berkonsultasi dahulu dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur apakah bisa disusun tahun ini. "Kalau misalnya tidak disetujui, ya baru tahun depan dibahas, "pungkas politisi Demokrat ini. Dwy

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru