Disnakertrans jatim Diharap Perkuat Pengawasan ke Perusahaan

surabayapagi.com
 Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari. SP/KOMINFO JATIM

SURABAYAPAGI,Surabaya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim diharap memperkuat pengawasan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan. Mengingat saat ini ada temuan tidak semua pekerja tercover BPJS ketenagakerjaan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari meminta agar perusahaan yang melanggar bisa segera ditindak agar pekerja dapat mendapatkan perlindungan, terutama pada masa pandemi covid 19 .

Baca juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

"Ini fungsi pengawas atau dinas tenaga kerja untuk mengingatkan para pengusaha, menyiapkan agar tidak sampai tidak ada kekecewaan pada THR,"ujarnya, kemarin.

Politisi PDIP tersebut menemukan ada perusahaan yang melanggar hanya mendapatkan 10% tenaga kerjanya ke dalam kepesertaan BPJS tenaga kerja. Kondisi itu membuat para pekerja tidak mendapatkan akses bantuan dari pemerintah pusat selama masa pandemi Covid 19.

Baca juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

"Jadi memang fungsi pengawasan disnaker lemah. Saya tadi dapat info ada perusahaan dari 3.000 pekerja yang didaftarkan BPJS janya sekitar 300 saja, atau 10 persen. Dampaknya  begitu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait dengan bantuan pandemi, ada yang dapat bantuan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang gajinya minimal dibawah 5 juta dapat bantuan. Tapi faktanya ketika perusahaan yang tidak mendaftarkan hanya sebagian banyak yg tidak mendapatkan ini,"katanya.

Menurutnya, pengawasan itu memang merupakan ujung tombak untuk menekan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Sehingga, hal itu disebut memang penting. Aspirasi lain yang disampaikan massa tentang pembahasan perda Jaminan Pesangon dipastikan tidak hilang dari prolegda.

Baca juga: Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Para pengunjuk rasa itu memang menagih janji terkait pembahasan perda tersebut yang diketahui sudah masuk prolegda sejak tahun 2019. Hari Putri Lestari menyampaikan jika hal itu masih masuk prolegda.

"Saya jelaskan bahwa Komisi E bukan mengabaikan tapi kita juga lagi mengerjakan tiga perda. Mereka paham, intinya ini tidak dihapus sedang proses. Dan draftnya kita juga siapkan, mereka juga siapkan sebagai bahan untuk draft raperda. Mereka berharap itu tetap diproses," pungkasnya.kom/ana

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru