DPO Pengedar Narkoba Polrestabes Makassar Ditangkap Satreskoba Polres Blitar

surabayapagi.com
Novi (wanita di sebelah kiri) dapat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan termasuk kesehatanya. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Berkat kesigapan dari Satresnarkoba Polres Blitar yang dipimpin AKP Rochani SH Kasat Narkoba Polres Blitar, berhasil membekuk seorang wanita yang menjadi DPO Polrestabes Makassar Polda Sulsel pada Senin (21/11) malam dari persembunyiannya di Desa Ngeni Kec Wonotirto Kabupaten Blitar. 

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

Tertangkapnya wanita dengan nama Novi Susanti (32) yang merupakan warga Dusun Tritihrejo RT 01/RW 06 Desa Tumpang Kec Talun Kab Blitar tersebut dibenarkan Kasat Reskoba Polres Blitar AKP Rochani SH lewat Kasi Humas Iptu Udhiyono SH. 

Menurut Iptu Udhiyono, penangkapan dilakukan setelah pihaknya (Polres Blitar) diminta bantuan penangkapan tersangka dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar atas kasus peredaran narkoba, pada Minggu (20/11).

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

"Sesuai permintaan BKO (Bantuan Kegiatan Operasional) dari Satreskoba Polda Makassar untuk menangkap DPO pengedar narkoba yang merupakan warga Kabupaten Blitar, atas permintaan bantuan penangkapan itu, anggota Opsnal Reskoba Polres Blitar dan Satreskoba Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Rochani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian DPO. Dan akhirnya berhasil ditangkap ketika DPO sembunyi di rumah saudaranya di Desa Ngeni Kec Wonotirto Kab Blitar pada Senin (21/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB," terang Iptu Udhiyono atas izin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK.

Penangkapan tersangka wanita berparas cantik itu seperti yang disampaikan Iptu Udhiyono, berdasarkan rujukan dari Laporan Polisi LP/A1735/K/X1/2022 Polda Sulsel Polrestabes Makassar, tersangka Novi Susanti terlibat jaringan jual beli narkoba bersama kelompoknya yang dikoordinir oleh  Winston Alvonso Ivan (38) warga Kel/Kec Bontoala Kota Makassar yang telah tertangkap terlebih dahulu, sedang tersangka Novi Susanti berhasil lolos yang melarikan diri, ternyata kembali ke Blitar sekitar 22 Oktober lalu dan akhirnya tertangkap.

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

"Sesuai LP nya tersangka melarikan diri sejak Bulan Oktober 2022 lalu, dan diduga melarikan diri ke Blitar, ternyata hal itu benar, untuk tersangka Novi malam itu  diterbangkan ke Makasar yang sebelumnya diperiksa kesehatannya oleh team kesehatan Polres Blitar untuk proses lebih lanjut," pungkas Iptu Udhiyono di ruang kerjanya, Selasa (22/11) siang. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru