Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK

surabayapagi.com
Gedung Pemkot Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim periode 2014-2018. Dua pejabat Pemkot Pasuruan turut diperiksa.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, dan Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Baca juga: 2025, Pemkot Pasuruan akan Bangun Rest Area Bernuansa Arafah

Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto membenarkan bahwa dua pejabat tersebut diperiksa KPK. Namun begitu, Rudi mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terkait apa.

“Memang benar ada dua pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Rudi, Rabu (14/09/2022).

Sementara itu Gustap mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh KPK di Polrestabes Surabaya pada hari ini sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Gustap mengaku, KPK mengonfirmasi bantuan keuangan yang diterima Dinas PUPR Kota Pasuruan pada tahun 2014-2015.

Konfirmasi kegiatan di Kota Pasuruan,” kata Gustap. Dalam kasus bantuan keuangan Pemprov Jatim periode 2014-2018, KPK menetapkan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS sebagai tersangka.

BS yang saat itu menjabat BPKAD Pemprov Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Baca juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Ada lima kepala dinas dari sejumlah daerah di Jawa Timur yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, sejak Senin (12/09/2022).

Beberapa kepala dinas tersebut antara lain, Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin. ris

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru