Gus Muhdlor, Mangkir Panggilan KPK, Ngaku Sakit

Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menilai aneh mempelari surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor mengirimkan surat sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, dalam surat itu, dicantumkan Gus Muhdlor dirawat dari 17 April 2024 sampai sembuh atau waktu yang tidak bisa ditentukan.

Saat ini Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sudah ditetapkan sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor, Jumat (19/4/2024) tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

 

Agak Lain Suratnya

"Bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," kata Ali di gedung KPK, , Jumat (19/4/2024).

"Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," tambahnya.

 

Ingatkan Gus Muhdlor Kooperatif

Berdasarkan surat itu, KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

"Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif," kata dia.

 

Ingatkan Dokter Pemberi Surat

Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Gus Muhdlor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jumat. Namun Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini (kemarin, red) memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4).

Musthofa mengatakan menghormati panggilan oleh KPK terhadap kliennya. Dia menyebut permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.

"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," tuturnya.

 

Diancam Pidana 3 Tahun

Pasal halangi penyidikan diatur dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001. Bunyi pasal ini sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

 

Pekan Depan Muhdlor Dipanggil

KPK akan memanggil kembali Gus Muhdlor pekan depan, setelah Jumat (19/4/2024) kemarin tidak hadir dalam pemanggilan.

"Minggu depan, kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir," kata Ali Fikri.

Namun, Ali bekum bisa menyampaikan kapan hari dan waktu persisnya Bupati Sidoarjo itu dipanggil kembali. Dirinya akan segera menyampaikan.

"Nanti mengenai waktunya akan kami sampaikan lagi ke teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir," lanjutnya. n erc/hk/rmc

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…