Erick Rancang Omnibus Law BUMN, Pangkas 45 Permen Jadi 3

surabayapagi.com
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Kementerian BUMN.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah merancang Omnisbus Law versi BUMN. Erick pun akan menyederhanakan peraturan menteri (permen) yang semula 45 buah sejak tahun 1998 menjadi hanya 3 permen.

Erick menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 tersebut terlalu banyak, dan tidak efisien. Ia berharap rencana ini paling cepat dilakukan pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, PLN Maksimalkan Sumber Daya Hingga Pengamanan Aset

"Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya 3 Permen. Jadi Omnibus Law versi BUMN. Saya yakin direksi BUMN sendiri tidak baca 45 Permen, kalau 3 saja cukup," kata Erick, Selasa (13/12/2022).

Selain menyederhakankan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti. Melalui RUU BUMN, ucap Erick, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti BUMN.

Baca juga: Erick Diingatkan Koboi-koboi Baru Bermunculan di BUMN

"Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat," terang Erick.

Mantan Presiden Inter Milan itu juga ingin agar Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Salah satu hal yang dilakukan, dengan menerapkan aturan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu yang terjerat kasus hukum agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN.

Baca juga: Pegawai BUMN akan Libur 3 Hari Sepekan

"Kita akan mengumumkan yang namanya masuk blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist. Ini sistem dan kita juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034 yang mana BUMN hanya menjadi 30," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru