Herman Amzen Dijerat UU ITE

surabayapagi.com
Terdakwa Herman Amzen,menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bambang Irawan Satpol PP Kenjeran, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus video viral Bulak Banteng Anti PPKM. Bambang sendiri mengaku tahu video tersebut viral pada hari minggu sore, namun bukan dari akun Bari Herman.

"Saya tahunya video viral pada hari minggu sore. Tapi bukan dari akun Bari Herman," kata saksi Bambang dalam persidangan secara online di ruang sidang Candra, PN. Surabaya. Senin (27/09/2021).

Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Dihadapan Hakim Johanes Hehamony dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, Bambang mengaku sudah bertindak persuasif sewaktu melakukan pengamanan terhadap warung kopi milik Eko dengan hanya menjatuhkan denda PPKM. Meski waktu itu ada dua orang yang mengaku sebagai saudara nya Eko, mendatangi dirinya sambil marah-marah.

"Ada apa ini,? Terus Pak Eko menjawab aku didenda," aku saksi Bambang.

Diketahui, Sabtu 10 Juli 2021 sekira jam 22.30 WIB Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Kepolisian, dan TNI melakukan operasi gabungan PPKM di Jalan Bulak Banteng Gg.Suropati Kota Surabaya.

Dalam operasi tersebut didapati ada warung kopi yang tidak mematuhi peraturan jam malam PPKM. Ujungnya, Satpol PP pun bergerak melakukan penindakan.

Baca juga: Heboh! Bocah Tabrakan Chery Omoda E5 Dalam Mal, Spesifikasi Mobil Dilengkapi Sensor Safety

Namun upaya penindakan tersebut mendapatkan perlawanan dari pemilik warung kop, akibat tidak terima dikenakan sanki denda. Ujungnya, timbullah kericuhan di sekitar warung kopi tersebut antara masyarakat dengan petugas gabungan.

Mendadak, ada seseorang yang tidak diketahui namanya merekam peristiwa kericuhan yang terjadi dan mengirimkan video kericuhannya ke grup WhatsApp (WA) Laskar Anti Korupsi,

Hari Minggu Tanggal 11 Juli 2021 terdakwa Herman Bin Amzen menerima 3 buah kiriman video peristiwa kericuhan tersebut. Terdakwa Herman Amzen yang sejak awal tidak menyukai adanya operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP Kota Surabaya, Kepolisian, dan TNI, dari rumahnya di Jalan Bolodewo No 99  langsung mengunggah video tersebut ke laman facebook ''Bari Herman' dan diberikan judul “Bulak Banteng Anti PPKM” dengan berisikan kalimat Bulak Banteng gak gelem PPKM, Unjuk rasa, Muduno Kabeh cok hayo muduno kabeh, Polisi Jancok , hingga video itu menjadi viral.

Baca juga: Heboh! Kilat Petir Unik di Dubai Berbentuk Mirip Peta Palestina, Pertanda Apa?

Perbuatan terdakwa Herman Bin Amzen diancam Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan pidana dalam pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. nbd

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru