Jambret Kalung di Jalan Kapas Krampung, Pengangguran di Dor Polisi

surabayapagi.com
Tersangka Umar Faruk saat diamankan di Mapolsek Tambaksari. SP/Anggadia Muhammad 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan sehari - hari, Umar Faruk (32), warga Bulak Banteng nekat menjambret kalung milik Prasasti (27), warga Tlogosari, Semarang pada Sabtu (17/7) siang. Sayangnya aksi tersebut gagal dan Faruk harus mendapatkan hadiah timah panas dari petugas karena melawan petugas.

Kanitreskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban sedang mengendarai motor untuk pulang menuju kosnya di daerah Kapas Krampung, Surabaya. Korban yang hendak menyebrang lalu dihampiri oleh pelaku dan langsung mengambil kalung emas yang digunakan oleh korban.

Baca juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Korban habis beli semangka, trus mau pulang akhirnya dijambret sama Umar", ujar Iptu Didik saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Selasa (27/07/2021).

Warga yang mengetahui penjambretan itu langsung berupaya untuk mengejar pelaku dengan dibantu oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

"Saya teriakin jambret trus di kejar warga sama polisi yang lagi patroli", ujar Prasasti.

Pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri. Tembakan peringatan oleh petugas pun tak dihiraukan. Disaat sudah terdesak pelaku bukannya menyerah tapi malah melawan petugas hingga harus dihadiahi timah panas tepat di betis kaki sebelah kanan.

Baca juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

"Pelaku harus diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat", ujar Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. ang

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru