Jual Narkoba untuk Nafkahi Istri dan 8 Anaknya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Pria bernama Masyhur (50) warga Desa Janteh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan ditangkap setelah kedapatan menyimpan belasan klip sabu. Ia nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup 8 anaknya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku sengaja menjual sabu karena masalah ekonomi. Menafkahi keluarga dengan cara yang salah itu ditempuh pelaku hingga membuatnya mendekam dipenjara.

Baca juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

"Pelaku ini punya 8 anak sehingga kebutuhan ekonominya banyak. Namun caranya salah karena dengan melakukan pekerjaan haram. Sehingga pelaku harus bertanggung jawab," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Janteh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Saat digeledah, di dalam kamarnya ia menyimpan 18 klip sabu dengan berbagai ukuran yang siap diedarkan. "Petugas menemukan 18 klip sabu siap edar dari rumah pelaku," tambahnya.

Baca juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

Belasan klip tersebut juga sudah dikelompokkan sesuai harga edar. Yakni Rp200 ribu dan Rp150 ribu untuk paket sabu ukuran kecil. Selain itu juga terdapat sabu seberat 3,20 gram yang disimpan pelaku.

"Jadi puluhan klip itu ditaruh dalam dompetnya dan akan dijual ke pembeli. Dari BB yang ditemukan, beberapa klip ditaruh didalam kantong bertulis 200 dan 150," ujarnya.

“Barang bukti tersebut diakui MA dipasok oleh rekannya yang kabur saat terjadi penggerebekan. Kami tetapkan orang tersebut sebagai DPO,” imbuhnya.

Baca juga: Truk Kecelakaan Tunggal, Lalin Macet hingga 1 Kilometer

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Salah satu petugas yang mengejarnya harus mengalami cedera patah tulang bahu sebelah kanan. "Sempat melakukan perlawanan, anggota kami Aipda Akhmad Fadoli sedang diarawat," kata Wiwit.

Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. wh/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru