Kadiv Humas Polri Tegaskan Banding Sambo, Selama 3 Hari Kerja

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan proses Ferdy Sambo ajuan banding. Proses ini dilakukan  setelah Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat diri Ferdy karena melanggar kode etik kepolisian.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang KKEP di Markas Besar Polri pada Jumat, (26/8/2022) dini hari tadi.

Baca juga: Dit Tipidter Bareskrim Polri Amankan Ribuan Kayu Glondongan di Lamongan

 

Baca juga: Viral Pernyataan Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas, Mahfud MD: Bukan Hal Baru

Kadiv Humas Polri mengatakan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskan apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari saat keputusan dibacakan atau ada perubahan.

"Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," ujarnya.

Baca juga: Perkara Pengaturan Skor Tahun 2018, Baru Dilimpahkan ke Kejaksaan Desember 2023

Dedi menegaskan bahwa keputusan dalam banding nanti, merupakan keputusan final atau akhir dari pelanggar kode etik polisi, Irjen Ferdy Sambo.

Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru