SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini sudah ditetapkan delapan orang tersangka kasus pengaturan skor (match fixing). Kasus ini terjadi dalam pertandingan di Liga 2 2018 lalu. Berkas kasus tersebut baru dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara kasus ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak kejaksaan agung 7 Desember. Kami sedang menunggu pelimpahan berkas P21," kata Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH
Delapan tersangka tersebut terdiri dari penerima dan pemberi suap. Salah satu tersangka berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para penerima suap ialah: RP (44) selaku wasit utama; K (35) selaku asisten wasit; R (45) selaku asisten wasit; dan AS (37) selaku wasit cadangan.
Sementara, pemberi suapnya ialah DRN (37) selaku asisten manajer; VW (60) selaku perantara pengatur skor; KM (47) selaku LO wasit; GAS (39) selaku penghubung antara LO wasit dengan tersangka VW yang berstatus DPO.
Periksa 8 Orang Ahli
Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri telah meminta keterangan dari 8 orang ahli yaitu 6 ahli pidana serta 1 ahli perwasitan dari PSSI dan 1 orang ahli perwasitan dari FIFA yang berlokasi di Penang.
"Kami telah melakukan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait pertandingan klub X dan Y. Berdasarkan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan keputusan wasit yang diduga melakukan perbuatan terkait dengan praktik suap menyuap," jelasnya
Instruksi Presiden Joko Widodo
Satgas Antimafia Bola Polri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.
"Kami telah melakukan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait pertandingan klub X dan Y. Berdasarkan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan keputusan wasit yang diduga melakukan perbuatan terkait dengan praktik suap menyuap," jelasnya.
Pengungkapan kasus match fixing berawal dari adanya laporan dari SR sebagai salah satu lembaga penyedia data resmi FIFA yang disampaikan melalui PSSI pada Bulan Juli 2023 tentang adanya dugaan match fixing yang dilakukan oleh salah satu wasit dalam kompetisi Liga 2.
Baca Juga: Terima Endorsement Judi Slot Rp 90 Juta, Lolly: Di Inggris Legal, Posisi Butuh Uang
Situs Judi SBOTOP
Satgas Antimafia Bola juga mengungkap kasus dugaan judi online terkait pertandingan sepakbola di Indonesia. Polisi menyebut situs judi SBOTOP yang diungkap itu diduga menjadi sponsor salah satu tim bola di Indonesia.
"Berdasarkan hasil penyelidikan situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepakbola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman," tambah Kasatgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri.
Server di Filipina
Asep mengatakan situs tersebut memiliki server di Filipina. Dia menyebut perputaran uang judi online lewat SBOTOP mencapai Rp 481 miliar dengan 43 ribu member di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Baru Dilapori, KPK Sudah Mengkonstruksikan
Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 16 saksi dan sejumlah ahli. Pihaknya pun telah menangkap empat orang yang diduga berperan dalam menyediakan rekening sehingga situs judi bola online ini dapat beroperasi.
"Kami telah menangkap empat orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR," ucapnya.
Dua Warga Negara China
Dia mengatakan ada tiga orang lainnya yang masih diburu. Dua di antaranya warga negara China. "Masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya," ucap Asep.
Asep mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, mulai dari paspor, ratusan buku rekening, ratusan ATM hingga satu unit apartemen. Selain itu, penyidik juga menyita akun payment gateway situs SBOTOP dengan nilai Rp 5 miliar. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham