Kapolri Isyaratkan akan Pecat Brotoseno

surabayapagi.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Siapkan Opsi PK Atas Putusan Sidang Kode Etik Polri yang Dianggap Keliru

 

Baca juga: Kapolri Jamin Keamanan Mudik di Terminal Purabaya: Tes Urine Sopir Bis Diperketat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tampaknya keluaarga AKBP Raden Brotoseno, sudah tahu isyarat pertemuan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung parlemen Rabu lalu. Pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR-RI membuka peluang untuk memecat AKBP Brotoseno. Perwira menengah ini terlibat suap perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Akhirnya AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Komisi Kode Etik Polri untuk melakukan peninjauan ulang atas putusan sidang kode etik terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Perintah Sigit tersebut, sebagai respons dari Polri atas aspirasi publik, yang mendesak kepolisian untuk memecat Brotoseno lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bahkan pemerasan.

“Selaku Kapolri, untuk meminta adanya adanya peninjauan kembali, atau pelaksanaan sidang peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

 

Koordinasi dengan Kemenhumham

Listyo menjelaskan, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan konsultasi dengan para ahli, Listyo pun memutuskan untuk membentuk perpol yang merevisi perkap-perkap tersebut.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," ujar Listyo.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya perpol tersebut dapat segera diundangkan.

"Sehingga kemudian komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.

 

Koreksi Internal Polri

Sementara Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 guna menindaklanjuti polemik kasus AKBP Raden Brotoseno akan menjadi koreksi internal Polri.

Revisi kedua perkap tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri. "Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Poengky kepada Antara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

 

Pertanyakan Prestasi Brotoseno

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan, aturan mainnya seperti apa nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata Bambang kepada wartawan di Senayan, Jakarta.

Bambang mempertanyakan mengapa seorang anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana bisa bertugas kembali di Polri setelah menjalani masa hukuman.

Kritik terhadap langkah Polri yang tidak memecat Brotoseno juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa.

Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi. Menurut Desmond, klaim tersebut keliru sebab yang bersangkutan telah divonis bersalah.

Baca juga: Kapolri Bolehkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

"Tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata dia.

 

Pengakuan Kapolri

Kapolri mengakui, putusan sidang etik terhadap AKBP Brotoseno patut dipertanyakan. Karena, hasil putusan tanpa memberikan sanksi berat itu, bukan cuma mencoreng penilaian publik terhadap institusi Polri. Tetapi, kata dia, juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, Sigit menjelaskan, perlu ada mekanisme internal memastikan, setiap putusan etik dari internal Polri, mampu menjawab keadilan bagi masyarakat. Masalahnya, Sigit menerangkan, putusan pelanggaran kode etik mengacu pada dua aturan Polri yang tak memberikan ruang adanya peninjauan kembali.

Tahap awal penuntasan masalah Brotoseno, Kapolri memerintahkan untuk mengubah Peraturan Polri 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan 19/2012 tentang Komisi Kode Etik Polri.

“Karena memang di dalam Perkap yang lama, Perkap 14, dan Perkap 19 memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap suatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik,” ujar Sigit.

Kapolri menebalkan, khusus terkait dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, dan disiplin anggotanya, yang terbukti terlibat dalam praktik-praktik tindak pidana korupsi (tipikor).

 

PK Sanksi ke Brotoseno

Sebab itu, Kapolri menginstruksikan tahap awal upaya peninjauan kembali itu, dengan melakukan revisi, dua aturan internal Polri tersebut. Dalam rencana amandemen tersebut, Kapolri meminta agar ada klausul yang dapat memastikan adanya peninjauan kembali atas putusan-putusan sidang kode etik Polri yang dinilai keliru, dan dinilai masyarakat tak adil.

Baca juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

“Saat ini sedang berproses, dan dalam waktu dekat, Perpol tersebut dapat selesai. Dan tentunya, ini akan membuka ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta peninjauan kembali atau pelaksanaan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno,” kata Sigit.

Sebelumnya, gelombang reaksi publik dan pegiat antikorupsi, mengecam keputusan Polri yang tetap mempertahankan status keanggotaan AKBP Brotesono sebagai anggota Korps Kepolisian. Brotoseno, seorang perwira Polri yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bertugas di KPK, Brotoseno adalah salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang yang memenjarakan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Brotoseno, juga pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit-III pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Mabes Polri. Pada 2016, Brotoseno ditangkap Propam Polri, karena menerima uang senilai Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut terbukti di pengadilan sebagai praktik pemerasan dalam penyidikan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Terkait kasus tersebut, pengadilan memvonis Brotoseno 5 tahun penjara. Pada 2018, ia bebas setelah mendapatkan remisi.

Meskipun kasus tersebut menyeret AKBP Brotoseno ke sel pemenjaraan, namun statusnya sebagai anggota kepolisian tetap dipelihara. Polri tak memecatnya dari keanggotaan Korps Bhayangkara.

 

Perbuatan Tercela

Padahal, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada 2020 sudah memutuskan AKBP Brotoseno bersalah melakukan perbuatan tercela. Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menerangkan, Sidang KEPP menyatakan, AKBP Brotoseno, melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dengan putusan tersebut, kata Sambo, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP. “Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri,” begitu kata Irjen Sambo.

Akan tetapi kata Sambo, Sidang KEPP tak memutuskan untuk memecat AKBP Brotoseno. “Putusan Sidang KEPP merekomendasikan AKBP R Brotoseno untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” begitu sambung Sambo.

Sambo menerangkan, alasan Sidang KEPP tak memutuskan untuk memecat AKBP Brotoseno lantaran pertimbangan karier, dan kualitas kinerja. “AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri, dengan berbagai pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” begitu kata Sambo. jk/erk/cr2/rm

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru