Kasus Kredit Macet 1,2 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Ditahan

surabayapagi.com
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat melakukan penahan tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto senilai Rp. 1,2 miliar. Tiga tersangka kasus ini langsung ditahan usai diperiksa, Kamis (6/1/2022) sore.

Mereka antara lain, Amirudin (AMD), mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto yang purna tugas tahun 2001 lalu, Rizki (RZK) petugas penyelia Bank Jatim yang kini aktif di Cabang Sidoarjo serta Iwan Sulistyono (IWS), kontraktor sekaligus komisaris PT. Mega Cipta Selaras.

Baca juga: Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh tersangka IWS senilai Rp. 1,2 miliar pada tahun 2013 lalu. Kredit itu diajukan dengan dalih untuk pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.

"Saat mengucurkan bantuan kredit kepada tersangka IWS, dua tersangka lainnya yakni AMD dan RZK tidak menggunakan prosedur yang benar. Sehingga mengakibatkan kredit macet dan merugikan negara," terangnya kepada wartawan, Kamis (6/1) sore.

Mantan Kajari Pulau Taliabu pertama ini menegaskan, proses penyidikan terhadap tiga tersangka ini sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.

Baca juga: Raih PWI Jatim Award 2024, Bank Jatim Boyong Penghargaan Bidang Sport Achievement

"Karena bukti yang kita dapat sudah cukup kuat, akhirnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," cetusnya.

 

Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara, untuk Tambah Keindahan Kota Probolinggo

Ketiga tersangka ini, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru