Kejari Kota Mojokerto Geledah Kantor BPRS

surabayapagi.com
Tim penyidik Kejaksaan Kota Mojokerto menggeledah sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti kasus korupsi BPRS Maja Artha Kota Mojokerto.

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, Rabu (9/11) pagi.

Penggeledahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar itu.

Baca juga: Gandeng Kejaksaan, Pemkot Genjot Pembangunan Infrastruktur

Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 pagi. Tim penyidik terdiri dari tujuh petugas kejaksaan dan tambahan dari tim, sekaligus bantuan dari kepolisian.

"Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Untuk dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian tersangkanya siapa saja," ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman kepada awak media di tengah proses penggeledahan.

Ada satu ruangan jadi titik fokus penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun, tak menuntut kemungkinan, penggeledahan bakal dilakukan lagi jika memang ada dokumen yang dianggap membantu penyidikan.

 "Kalau memang dokumen-dokumen yang kami butuhkan ini disimpan oleh pihak BPRS, ruangan direksi sama komisaris kami sita, kami police line, tidak boleh masuk dulu," tuturnya.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Lapas Mojokerto Terima Kunjungan Kapolresta dan Kajari

 

Mantan Kajari Kuantan Singingi, Riau ini menjelaskan dokumen yang dicari dalam penggeledahan ini ada beragam. Diantaranya dokumen pembiayaan, jaminan yang diagunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB.

 "Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan," imbuhnya.

Baca juga: Kades Rejosari Dituntut Ringan Kasus PTSL

Hadiman mengaku, usai melakukan penyitaan dokumen dari BPRS, pihaknya akan menyampaikan hasil dari proses penggeledahan ini.

Namun, ia menyatakan belum bisa menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini masih belum. Karena masih ada dokumen yang kami butuhkan, karenanini penting, untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Karena tahap penyidikan ini dua alat bukti sudah terpenuhi, tinggal siapa tersangka, siapa berperan dalam perkara ini, baik BPRS ataupun nasabah itu sendiri. Tim akan menentukan," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru