Kemenperin Siapkan Standarisasi Produk Rokok Elektrik

surabayapagi.com
Foto ilustrasi rokok elektrik. Foto: Shutterstock.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun standarisasi produk rokok elektrik atau vape. Sehingga diharapkan produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan berdampak lebih kecil terhadap kesehatan.

Adapun pengguna rokok elektrik di Indonesia dalam waktu beberapa tahun terakhir terus meningkat. Berdasarkan data Kemenperin, ada sekitar 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Angka tersebut bertambah sekitar 40% dibandingkan dengan total pengguna tahun 2021.

Baca juga: Perizinan Impor Dipersulit, Pengusaha Sepatu Lokal Ketar-ketir Produksi Macet

“Standarnya sudah disusun, tinggal penetapan di Badan Standarisasi Nasional (BSN),” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo, Sabtu (14/01/2023).

Baca juga: Kemenperin: Stok Gula dan Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Menurut Edy, perkembangan industri produk rokok elektrik di Indonesia cukup pesat. Hal ini terlihat dari peningkatan kontribusi cukai rokok elektrik. Tahun 2022 sendiri rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp1 triliun. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya berkontribusi sekitar Rp 629 miliar.

Namun, tentu saja masalah kesehatan akan menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sendiri telah menaikkan cukai rokok elektrik pada 2023 ini menjadi rata-rata sebesar 15% setiap tahun selama 5 tahun ke depan.

Baca juga: Miliki Fasilitas IPAL, Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Menjadi Terlengkap se Indonesia

“Perkembangannya industri rokok elektrik cukup pesat, bisa kita lihat dari penerimaan cukainya. Tetapi kita juga belum tahu regulasi ke depan terkait kesehatan akan seperti apa,” tutupnya. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru