Perizinan Impor Dipersulit, Pengusaha Sepatu Lokal Ketar-ketir Produksi Macet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2024 10:20 WIB

Perizinan Impor Dipersulit, Pengusaha Sepatu Lokal Ketar-ketir Produksi Macet

i

Ilustrasi. Karyawan Pabrik sepatu PT. Aggio multimex sidoarjo sedang mengerjakan proses produksi sepatu. Frizal/ Jawa Pos

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengungkap sulitnya mendapatkan impor bahan baku dalam pembuatan sepatu lantaran persyaratan teknis terkait proses perizinan impor. Ada sejumlah bahan baku alas kaki yang dilarang dan dibatasi oleh kebijakan pemerintah.

Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakrie mengatakan, pihaknya masih merasa kesulitan untuk mendapatkan perizinan impor. Hal itu dapat mempengaruhi produksi sepatu. Situasi ini juga dapat mengancam industri dalam negeri dalam memproduksi sepatu lokal.

Baca Juga: Pengaturan Impor PE dan PP tak Memerlukan Pertimbangan

"Kalau untuk bahan baku kebetulan kami ada beberapa bahan baku yang masuk dalam lartas, termasuk impor bahan baku kain, plastik industri alas kaki," katanya, Kamis (21/03/2024).

Dia khawatir pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dalam negeri karena produksi yang terancam menurun. Apalagi mendekati momentum Lebaran, permintaan tentunya akan meningkat.

"Nah salah satunya ketika ada demand dari lokal brand kita untuk pesan sepatu untuk lebaran misalnya kesulitan bahan baku karena soal proses perizinan yang semakin sulit. Jadi kendala tentunya terkait update bahan baku," jelasnya.

Selain bahan baku, Firman turut menyoroti impor sampel produk sepatu dari luar negeri yang juga mengalami kendala, imbas dari diberlakukannya aturan pembatasan impor tersebut.

Baca Juga: Tekan Kebijakan Impor: Mentan Siapkan Bantuan Benih, Pupuk hingga Alsintan ke Para Petani

"Bahkan sampel saja juga susah. Padahal, sampel yang kita kirim beberapa pasang sepatu dan nantinya kita bedah juga, nggak mungkin kita jual lagi," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat merevisi kebijakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, untuk impor produk legal dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu pertimbangan Kemenperin dalam mengeluarkan pertek, yaitu kemampuan industri memproduksi barang yang dimintakan untuk impor.  

Baca Juga: Kemenperin: Stok Gula dan Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024

"Jadi impor bahan baku itu tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan kalau tidak mendapatkan pertek dari kami. Kemenperin dalam mengeluarkan pertek banyak sekali dimensi yang menjadi perhatian," kata Agus beberapa waktu lalu. 

Dia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab Kemenperin untuk memastikan industri memiliki bahan baku yang cukup, sekaligus memastikan tidak ada banjir impor ilegal di industri. jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU