Kepergok Buang Sabu di Semak, Warga Kenjeran Ditangkap Polsek Rungkut

surabayapagi.com
Tersangka Totok Heryanto saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Rungkut. SP/ANG

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rencana Totok Heryanto untuk menikmati sabu - sabu pupus di tengah jalan. Warga Jl Kenjeran tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut di Jl. Donorejo, Surabaya, Selasa (25/5) setelah kepergok membuang narkoba jenis sabu di semak - semak.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Sehingga Totok langsung bisa diamankan di Jl Donorejo, Surabaya. Saat diamankan tersangka kedapatan membawa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang sempat dibuang oleh tersangka di semak-semak.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan ke tersangka yang sedang melintas di Jl. Donorejo. Dari tersangka juga kami mengamankan Sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang sempat dibuang di semak guna mengelabui petugas yang sedang memeriksa tersangka di tempat", Ujar Iptu Joko.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Kepada petugas, Totok mengaku bahwa sabu tersebut digunakan secara pribadi di rumahnya di Jl. Kenjeran. "Untuk digunakan sendiri kok", ujar pelaku saat diinterogasi di tempat oleh petugas.

Baca juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Saat ini Totok diamankan oleh Polsek Rungkut guna penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ang)

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru