Ketua Komisi B DPRD Surabaya Desak Pemkot Bersikap Adil

surabayapagi.com
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah. SP/Al Qomar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dengan adanya surat pemberitahuan No.510/05905/436.7.21/2021, tertanggal 12 Maret 2021 oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ditujukan kepada pengelola swalayan atau toko modern, membuat resah para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di area pelataran toko modern (minimarket).

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Yang menjadi keluhan UMKM adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran(SE) dari disperindag. 

SE disperindag tersebut dapat diterjemahkan lain oleh pengelola swalayan dan minimarket. Mereka lantas mengeluarkan kebijakan pemutusan kontrak secara sepihak.

Komisi B DPRD Surabaya menyayangkan pemutusan kerjasama usaha, antara pelaku UMKM dan toko swalayan. Ketua Komisi B Lutfiyah mengatakan, kalau pihaknya menerima pengaduan persoalan ini dari para pelaku UMKM. 

Baca juga: Pemkab Bangkalan Kurasi Promosi Dagang 20 UMKM

"Kami dapat aduan dari mereka bahwa hubungan kerja antara UMKM dan toko swalayan di putus karena ada surat edaran dari Dinas perdangan Kota Surabaya," terangnya pada Senin (26/4).

Lutfiyah menegaskan, harusnya pemkot Surabaya bersikap adil. "Kalau mereka menggusur UMKM dari minimarket, kita minta data mini market yang sudah habis masa ijin operasionalnya. Kita minta tidak diperbarui ijinnya," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini meminta pemkot Surabaya menyediakan tempat bagi pelaku UMKM ini untuk  agar bisa berjualan. "Jangan asal gusur saja," tegasnya. Alq

Baca juga: THR Dapat Dongkrak Produktivitas dan Industri Rumah Tangga

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru