KPUK Tuban Bersiap Rekrut 15.652 KPPS

surabayapagi.com
Komisioner KPUK Tuban saat memberikan Bimtek Rekrutmen KPPS Tuban ke PPK.SP/HER

 

SURABAYAPAGI,  Tuban- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, bersiap melakukan tahapan Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kabupaten Tuban 9 Desember mendatang.

Baca juga: Gerindra dan PKB Resmi Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

Sesuai Jadwal, proses rekrutmen KPPS tersebut bakal dilaksanakan selama 13 hari. Dimulai tanggal 1-6 Oktober untuk pengumuman pendaftaran, dan tanggal 7-13 Oktober pengumpulan berkas pendaftaran.

"Hari ini mulai diumumkan pendaftaran KPPS, baik itu melalui Website, Medos KPU Tuban, dan nanti ditempel oleh PPS ditiap desa," terang Komisioner KPUK Tuban Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh. Kamis, (1/10/2020).

Zakiyah menambahkan, dibandingkan dengan rekrutmen KPPS di Pemilu 2019 lalu, ada yang berbeda di Pilkada kali ini. Perbedaan tersebut, sebab menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Perbadaan pertama yang disampaikan oleh satu- satunya Komisioner perempuan di tubuh KPUK Tuban itu yakni adanya kewajiban melaksanakan Rapid tes bagi KPPS yang telah dipastikan lolos seleksi. Dimana pelaksanaan Rapid tes tersebut nantinya difasilitasi oleh KPUK Tuban.

Baca juga: Menjelang Pendaftaran, PDIP Surabaya Bahas Persiapan Pilkada 2024 

"Pendaftar KPPS yang lolos seleksi, nantinya diwajibkan untuk melakikan Rapid tes yang pelaksanaanya difasilitasi KPUK Tuban," tambah Zakiyah.

Selanjutnya, perbedaan kedua, ada disalah satu poin syarat rekrutmen, yakni terkait pembatasan usia KPPS direntang umur 20 hingga 50 tahun.

Adanya pembatasan syarat usia itu, dipaparkan Zakiyah, tak lepas dari intruksi KPU RI tentang antisipasi Covid-19. Karena dari hasil uji medis, di usia tersebu, merupakan usia dimana seseorang masih memiliki daya tahan tubuh dan antibody yang kuat. Sehingga minim resiko tertular Covid-19.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Selain Rapid tes, usia juga ikut dibatasi. Yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tuban tahun 2020 sendiri, KPUK Tuban membutuhkan tenaga sebanyak 15.652 KPPS untuk ditugaskan di 2236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 328 desa/ kelurahan se- Kabupaten Tuban. Dengan rincian, 7 orang KPPS ditiap satu TPS. Her

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru