Kurir Ekspedisi asal Surabaya Edarkan 95 Ribu Pil Narkoba di Kediri

surabayapagi.com
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara (kanan) memamerkan tersangka Dedi Suko Prasetyo (tengah) dan barang bukti ratusan ribu Pil Dobel L dan Pil Y kepada awak media.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang kurir ekspedisi asal Surabaya karena mengedarkan ratusan ribu pil narkoba.

Pelaku yang diketahui bernama Dedi Suko Prasetyo (37) warga Kelurahan Brata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya itu diamankan di area Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri pada Minggu (18/7) kemarin.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

"Pelaku sudah diikuti petugas sejak masuk di SLG (Simpang Lima Gumul). Kemudian sampai di Kandat, pelaku kita amankan. Hasilnya saat digeledah, kami amankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kendaraan pelaku," kata Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara di Mapolres Kediri, Senin (19/7/2021).

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku saat penangkapan berupa tiga kardus berisi 95 ribu pil dobel L. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 96 ribu pil jenis Y yang disimpan di rumah pelaku.

Baca juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Kami juga amankan satu buah HP, dan kendaraan mobil Gran Max yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," ujar Ridwan.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Jawa Timur. Di antaranya di Mojokerto, Kediri, Jombang, dan Tulungagung," imbuh Ridwan.

Baca juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru