Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Sabu

surabayapagi.com
Barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku. SP/Halim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - BH (38) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Lumajang di kawasan Jalan Rojopolo, Kecamatan Jatiroto saat membawa barang haram diduga Sabu. Selasa, 18 Januari 2022 malam.

Dari hasil penangkapan itu, aparat berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

"Kita temukan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram. Kuat dugaan, barang itu akan dijual ke seseorang," kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Januari 2022.

AKP Ernowo menambahkan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh BH yang tercatat sebagai warga Desa Rojopolo itu.

"Laporan itu kita respon dengan cepat, Satresnarkoba langsung menelusuri terkait itu, dan ternyata benar, setelah digeledah BH ini kedapatan barang diduga Sabu," beber AKP Ernowo. 

Tak berhenti dari itu, selain menangkap BH, AKP Ernowo langsung memerintahkan anggotanya untuk menyisir pelaku lain, pelaku itu diduga sebagai pemasok barang haram jenis sabu kepada BH.

“Alhamdulillah, setelah kami amankan BH beserta barang buktinya,  kami juga melakukan penangkapan terhadap R (28), warga Jalan Imam Bonjol, Deda Mlawang, Kecamatan Klakah” imbuhya.

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

AKP Ernowo menjelaskan, Penangkapan R, berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penangkapan BH. "R ini pemasok barang haram kepada tersangka BH," kata AKP Ernowo.

Beberapa alat bukti berhasil diamankan oleh Polres Lumajang ketika meringkus R, salah satunya adalah alat hisap sabu (bong). "R kita tangkap di rumahnya. Alat bukti sudah kita amankan," lanjut AKP Ernowo.

Tak bosan-bosannya pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekalipun mencoba memakai bahkan hingga menjual barang haram berupa narkotika, karena menurut AKP Ernowo selain akan berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi tubuh penggunanya.

“Katakan tidak pada narkoba, itu sangat berbahaya, resikonya bisa mengancam jiwa penggunanya,” pungkas AKP Ernowo.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Atas tindakannya itu, kedua pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Lim

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru