Pacarnya Diajak Kencan Tengah Malam, Andri Aniaya Polisi

surabayapagi.com
Terdakwa Andrian Sugiarto saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andrian Sugiarto menganiaya Muhammad Hanif, anggota polisi yang saat itu berdinas di Polda Jatim karena kekasihnya, Vira terpergok dibonceng oknum polisi tersebut. Andri memukuli kepala Hanif dengan helm di depan gang rumah Vira di Kedung Rukem Tengah Jalan Kedungdoro. 

Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaskan, Vira sebelumnya sekitar pukul 18.00, Minggu (16/1/2022) lalu berkunjung ke rumah Andri di Jalan Perum Pondok Tanjung Permai, Kebraon. Hingga pukul 00.30 dini hari Vira pamit pulang ke rumahnya di Kedungdoro dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Baca juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Berselang satu jam Andri yang punya firasat tidak enak pergi ke rumah Vira untuk memastikan kekasihnya itu sudah pulang ke rumah. Namun, Vira ternyata tidak ada di rumahnya. Saat akan kembali ke rumahnya dan sampai di depan gang rumah Vira, dia menjumpai kekasihnya itu dibonceng sepeda motor oleh pria lain yang belakangan diketahui Hanif.

Andri sempat menuding Vira selingkuh dan terlibat cekcok dengan Hanif. Secara spontan, Andri lalu memukuli Hanif dengan helm hingga wajah polisi itu bersimbah darah. Setelah itu, Andri masuk ke dalam rumah Vira dan mengadukan kekasihnya yang telah selingkuh itu kepada ibunya. Andri lalu pulang ke rumah.

Vira saat bersaksi dalam persidangan mengatakan, dia dibonceng Hanif untuk nongkrong bersama teman-teman polisi tersebut. Bukan untuk selingkuh.

Baca juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Saya makan bakso dengan Hanif dan empat orang lain," kata Vira saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Pengacara terdakwa, Wahyu Fajaruddin Utama mengakui bahwa kliennya telah menganiaya Hanif. Motifnya, karena kekasihnya yang empat hari kemudian akan bertunangan dengannya terpergok keluar malam dengan Hanif.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

"Kejadian tanggal 16 itu sudah saling ketemu keluarga besar. Tanggal 20 tukar cincin. Tapi, diajak nongkrong ke kafe malam-malam sampai jam tiga pagi. Spontan Andrian marah," tutur Wahyu saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Selain itu, Wahyu menyebut kliennya tidak hadir saat mediasi karena diancam Hanif setelah kejadian itu. Pengancaman itu sudah dilaporkannya ke Polda Jatim. "Ancaman dalam bentuk voice note WA (WhatsApp) akan dibunuh, dikafani dan dikubur di kuburan kakaknya," ungkapnya. bd/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru