Pekan Depan, Kejari Gresik Tetapkan Tersangka Korupsi ADD Roomo Manyar

surabayapagi.com
Kajari Gresik M Hamdan Saragih didampingi para kepala seksi pada acara jumpa pers penyampaian kinerja dalam setahun, Kamis (21/7). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Setelah beberapa bulan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil menetapkan satu tersangka.

Namun nama tersangka masih enggan diungkap pihak kejari dengan alasan tidak ingin mendahului proses gelar perkara yang akan digelar pekan ini.

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

"Sabar, nanti Senin (25/7, red) depan kita umumkan nama tersangkanya. Karena kita masih akan gelar perkara dulu," ucap Kajari Gresik M Hamdan Saragih dalam jumpa pers penyampaian hasil kinerja setahun, Kamis (21/7).

Kajari Gresik menambahkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ADD Roomo tidak lepas dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Gresik yang sudah diterima penyidik seksi pidana khusus kejari. 

"Hasil audit inspektorat sudah kami terima beberapa hari ini, dan hasilnya ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 270 juta," ungkap Hamdan.

Dengan turunnya bukti audit kerugian keuangan negara ini, lanjut Kajari, penyidik pidsus akan segera menindaklanjuti dengan proses penetapan tersangka.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Alifin N Wanda menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dan kemudian melakukan pemanggilan.

Menurut Alifin, dalam hasil audit yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa timbulnya kerugian pada ADD Roomo tahun anggaran 2016-2018 akibat penggunaan untuk kepentingan pribadi. 

Lalu berapa orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka? "Sementara dugaannya masih satu orang. Soal siapa namanya, tunggu saja hasil gelar perkara pekan depan," jelasnya.

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Sebagaimana diketahui, Kejari Gresik sebelumnya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran ADD Roomo tahun anggaran 2016-2018.

Pada awal 2022 lalu, pihak Kejari Gresik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Namun saat itu belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu hasil audit pihak inspektorat.

Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik saat ini masih dipimpin Kepala Desa Rusdianto. Ini adalah jabatan periode kedua. Apakah Rusdianto yang akan menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ADD ini, sebaiknya kita tunggu pengumuman resmi dari pihak Kejari Gresik. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru