Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 akan Ditindak

surabayapagi.com
Aksi pengambilan jenazah covid-19 di Probolinggo yang videonya viral.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Puluhan warga Desa Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo merebut jenazah covid-19 saat pemakaman dengan prokes. Jenazah itu mereka ambil dari tangan petugas pemulasaraan.

Aksi ambil paksa  jenazah covid-19 itu terjadi pada Minggu (8/8) sore. Videonya kini beredar di media sosial.

Baca juga: Gegara ‘Dizalimi’ Google Maps, Viral Video Mobil Terjebak Nyasar di Gang Sempit

Aksi tersebut mendapat perhatian Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Ia pun geram dan menyesalkan aksi tersebut. Pasalnya, aksi semacam itu dilakukan atas dasar tidak jelas.

“Sejak awal pandemi, Maret 2020 lalu hingga saat ini, saya berikan amanah pada rumah sakit. Harus sesuai dengan syariat agama, dipandu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Itu sudah clear, tim benar-benar melaksanakan syariat itu, tapi kenapa masih terjadi? Saya berhak marah atas hal ini,” terang Bupati, di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin (9/8/2021).

Ia pun akan menindak tegas warga atas aksi tersebut.

Baca juga: Heboh! Bocah Tabrakan Chery Omoda E5 Dalam Mal, Spesifikasi Mobil Dilengkapi Sensor Safety

"Dengan kasus ambil paksa  jenazah covid-19 yang kesekian kalinya terjadi, saya berhak marah dan meminta pihak berwajib untuk bertindak tegas. Karena kita bersusah payah memutus penyebaran COVID-19, malah masyarakat tidak tertib dan tidak patuh protokol kesehatan. Jadi sampai kapan pandemi COVID-19 bisa selesai, kalau caranya begini. Kan perbuatan ini tidak adil, pemerintah kerja keras agar segera selesai pandemi Corona, warganya tidak mau," ujar Tantriana, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, Kaporles Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, pihaknya juga mendengar insiden pembongkaran peti jenazah covid-19 itu.

Baca juga: Heboh! Kilat Petir Unik di Dubai Berbentuk Mirip Peta Palestina, Pertanda Apa?

“Sangat kami sayangkan. Karenanya segera kami usut pihak-pihak yang melanggar undang-undang protokol kesehatan itu dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Arsya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru