Perbup Larangan Jebakan Tikus Beraliran Listrik segera Terbit

surabayapagi.com
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi – Meski telah banyak memakan korban jiwa, namun masyarakat nampaknya masih bandel dengan tetap memasang jebakan tikus berliran listrik di sawah.

Hingga September 2021, tercatat tiga orang tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus tersebut.

Baca juga: Anggaran Bantuan Permakanan 2024 di Ngawi Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

"Kami terus menerus memberikan imbauan agar para petani menggunakan jebatan tikus yang ramah lingkungan," ujar Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Kamis (23/9/2021)

Menurut Ony, jebakan tikus yang ramah lingkungan di antaranya mercon tikus, memasang rumah burung hantu, gropyokan, menggunakan trade barrier system (TBS).

"Memang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik lebih efektif dan secara ekonomi lebih murah. Tetapi itu berbahaya. Kalau tidak sengaja tersentuh merengut nyawa. Juga ada konsekuensi hukum atas penggunaan jebakan tikus beraliran listrik itu," beber dia.

Baca juga: Sungai Meluap, 30 Rumah Warga Ngawi Terendam Banjir

Ony menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ngawi saat ini telah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik. Namun draf perbup tersebut saat ini masih menunggu revisi.

"Ada beberapa revisi terkait perbup, tinggal sedikit lagi. Paling minggu depan sudah keluar," ucapnya.

Baca juga: Pemuda di Lamongan Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik

Diketahui, peristiwa terbaru jebakan tikus beraliran listrik menyebab nyawa petani melayang terjadi (20/9/2021). Petani yang menjadi korban yaitu Sugeng Nur Cahyono (40) warga Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan.

Sementara pada Tahun 2020, tercatat ada 20 warga meninggal akibat tersengat aliran listrik pada jebakan tikus yang terpasang di sawah.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru