Perda Pengelolaan Aset Daerah Disahkan dengan "Terbatas"

surabayapagi.com
Risma saat mendatangani Perda pengelolaan aset daerah yang didampingi Wakil Ketua DPRD Surabaya, Kamis (3/9/2020).SP/SP

SURABAYA PAGI, Surabaya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan BMD.

Penetapan dan pengesahan Perda BMD itu tertuang dalam penandatangan bersama antara Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan DPRD Surabaya dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Perda BMD tersebut disusun bertujuan agar pengelolaan aset di Kota Surabaya bisa lebih tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Di samping itu pula dapat membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Surabaya.

Dalam sambutannya, Risma mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta panitia khusus (pansus) yang telah membuat Raperda yang dimaksud.

“Saya atas nama Pemkot Surabaya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih karena telah memberikan perhatian secara maksimal serta mencurahkan segenap pikiran dalam melakukan pembahasan baik secara internal maupun bersama-sama untuk pemerintah daerah,” kata dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

Pada rapat paripurna itu, juga dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Masing-masing fraksi pun satu-persatu menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait Raperda tersebut.

Berkenaan dengan saran dan masukan dari anggota Pansus terkait hal tersebut, Risma menyambut baik dan menyadari kekurangan serta menerima masukan-masukan dari para anggota Pansus.

“Kami menyambut baik aspirasi dan argumentasi tersebut dan kami menyadari kekurangan dan masukan para anggota dan dilandasi dengan tujuan untuk menyempurnakan materi yang termuat dalam Raperda dimaksud,” tuturnya.

Baca juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Pihaknya juga berharap, bahwa kebijakan yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat itu lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Sehingga pada saat Perda tersebut berlaku, dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain berlangsung secara tatap muka, rapat paripurna ini juga diikuti melalui video teleconference (vidcon). Peserta rapat yang hadir di lokasi dibatasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru