POGI Tak Sarankan Ibu Hamil Konsumsi Ivermectin

surabayapagi.com
Obat Ivermectin. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menanggapi obat Ivermectin dapat menjadi obat terapi Covid-19 namun, Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dengan tegas tidak merekomendasikan ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 mengonsumsi Ivermectin.

Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia. SehinggaIvermectin tergolong sebagai obat keras. Penggunaannya harus dengan resep dokter.

Baca juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

"Namanya obat cacing, tidak direkomendasikan untuk anak kecil, ibu hamil. Terus terang enggak direkomendasikan meski sekarang sedang taraf uji klinis," kata kata Ketua Umum POGI, Ari Kusuma Januarto, Minggu (4/7/2021).

Hadir di kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal POGI, Budi Wiweko mengatakan bahwa studi pada Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih inkonklusif. Ada yang merekomendasikan tapi ada juga yang tidak.

Dalam studi in vitro, yakni di luar tubuh, Ivermectin untuk Covid-19 terbukti efektif menghentikan replikasi virus Corona. "Namun, dalam studi in vivo, membutuhkan dosis yang lebih besar. Yang ditakutkan adalah dosis terapinya, apa yang bakal menjadi efeknya," kata pria yang karib disapa Iko ini.

Baca juga: RSUD Grati Raih TOP BUMD Awards 2024 Bintang 4

Meski begitu POGI mendukung uji klinik Ivermectin untuk obat Covid-19 yang dilakukan di 8 universitas di Indonesia.

"Karena itu kita menunggu. Studinya (di Indonesia) besar, bakal ada data ribuan. Semoga datanya akan keluar dalam 2-3 bulan," kata Iko.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) pada Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Ini sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk Covid-19 dalam lingkup uji klinik.

Baca juga: Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Atasi PMK

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," ujar Kepala BPOM Penny Lukito. Dsy5

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru