Polisi Selidiki kasus Penganiaayaan Bocah Kupang Krajan

surabayapagi.com
Paman Korban saat melayangkan pelaporan di Polrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Polisi tengah selidiki pelaku penganiayaan bocah SD berinisial JM, 12 tahun, yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di bagian kepala, dalam sebuah kamar kos, Jalan Kupang Krajan V-A Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, polisi tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Gudang Percetakan di Surabaya Terbakar

"Kami akan segera memanggil saksi dari keluarga korban. Kita sudah koordinasi dengan keluarga korban. Kami selidiki dulu," kata Arief, Selasa (0/6/2021).

Kasus tersebut terbongkar usai paman korban, Fugita Purnama, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jumat, 28 Mei 2021, lalu.

Kejadian itu, kata Fugita, pertama diketahui oleh kakek korban pada Rabu, 26 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, JM dicari oleh keluarganya karena tidak kunjung pulang hingga pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

"Diduga ponakan saya dihantam paving," kata Fugita.

Fugita berasumsi jika pelaku yang menganiaya ponakanya tersebut adalah penghuni kos, berinisial WB, warga Garut, Jawa Barat, yang tinggal bersama istri beserta dua orang anaknya.

Baca juga: Eri Cahyadi - Armuji Daftarkan Diri ke PDI-P untuk Maju Jadi Bacawali-Bacawawali Surabaya

"Itu orang baru, saat kejadian tidak ada tetangga yang tahu. Namun, ada saksi yang melihat mereka buru-buru keluar kamar kos," jelasnya

 saat ini korban tengah menjalani perawatan dan masih tidak sadarkan diri. Disisi lain, penghuni kos yang diduga melakukan penganiayaan juga masih belum pulang.ang

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru