Polri Geram Ada Jenderal Ikut Hilangkan Barang Bukti

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Jakarta- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto makin membuat terang motif pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum atau obstruction of justice yang dilakukan keenam perwira Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Komjen Agung, geram ditemukan enam perwira Polri melakukan obstruction of justice dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti hingga menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Komjen Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo adalah sosok yang menyuruh kelima perwira untuk melakukan obstruction of justice tersebut. “Tadi saya sampaikan, FS (Ferdy Sambo) yaitu menyuruh, jadi jelas ya," kata Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM RI, Kamis, (1/9/2022).

Menurut Agung, suruhan atau perintah Ferdy Sambo itulah yang membuat kelima perwira lainnya untuk melakukan obstruction of justice. Salah satunya dengan menghilangkan bukti rekaman CCTV.

"(Motifnya sekadar perintah Sambo?) Iya, mengabulkan (perintah dari Ferdy Sambo). Kan sejak awal penyidik mengalami kesulitan yaitu tidak menemukan CCTV-nya," ujarnya.

Dengan termasuk Ferdy Sambo, berarti total ada tujuh tersangka perwira Polri yang ditetapkan tersangka obstruction of justice. Salah satunya yakni pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa. Salah satunya AKP Irfan Widyanto.

"Selain IJP FS, Ditsiber Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," lanjutnya..

Tujuh perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice:

1. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)

3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri)

5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)

6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Baca juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

7. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Untuk AKP Irfan Widyanto, peraih Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian. AKP Irfan Widyanto meraih penghargaan tersebut pada 2010. Perwira berusia 36 tahun itu telah dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri dimutasi ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lainnya.

 

Surat Penetapan Tersangka

Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu tersangka berteriak ke publik. Keluarga Ariel NOAH ini menyatakan belum menerima surat penetapan suaminya sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

"Suami saya sudah tetapkan sebagai tersangka tapi masak surat belum diterima pihak keluarga," kata Seali Syah yang juga pengacara, Kamis, (1/9/ 2022).

Ia merasa ada prosedur yang dilewati saat suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, ketika polisi mengumumkan penetapan seseorang sebagai tersangka, keluarga terlebih dulu mengetahuinya. "Ini tahunya dari berita bahwa suami saya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice tanpa bukti lagi," katanya.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Seali menekankan, suaminya berada di Jakarta saat jenazah Brigadir J diantar pulang ke Jambi pada 9 Juli 2022. Saat itu beredar kabar, Brigjen Hendra Kurniawan diutus Polri mengantar jenazah ke rumah orang tuanya. Sampai di lokasi, disebut Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah. "Hari itu, suami saya ada di Jakarta sedang bermain dengan anak bungsu kami, bukti ada di iPhone, itu tidak bisa bohong," katanya. "Kami ini juga korban skenario Ferdy Sambo," katanya dalam kesempatan sebelumnya.

Dalam kasus lima perwira ini, Seali Syah mewakili istri para polisi yang terseret kasus ini kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat tertanggal 23 Agustus 2022 itu menyatakan pengaduan mereka lantaran ada upaya penggiriangin opini dari institusi Polri sendiri.

 

Institusi Polri Seharusnya Ayomi

"Di dalam setiap konferensi pers, Irwasum Polri selalu menyebut jumlah polisi yang terlibat akan bertambah lagi, yang faktanya, kita semua mengetahui bukan hanya bawahan yang bekerja berdasarkan perintah pimpinan yang TIDAK TAHU FAKTA SEBENARNYA, namun bahkan Bapak Kapolri pada Press Release tertanggal 12 Juli 2022 masih dengan statement yang sama dan tentunya tidak hanya di internal Polri, namun ke banyak pihak lain di luar institusi Polri juga dinarasikan sedemikian rupa," tulisnya.

Dalam surat itu, Seali Syah juga menulis Institusi Polri seharusnya mengayomi dan melindungi anak buah yang menjadi korban dari skenario Ferdy Sambo. "Bukan mencari kambing hitam untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah yang menjalankan kedinasam sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya," tulisnya. n erc/jk/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru