Residivis, Jambret HP Pakai Sepeda Angin

surabayapagi.com
Pelaku saat diamankan beserta sepeda angin yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya. 

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Aksi WA (21) warga Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini terbilang cukup unik. Bagaimana tidak, pelaku jambret biasanya menggunakan sepeda motor sebagai sarana, namun WA menggunakan sepeda angin saat menjambret.

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Warga Disilahkan Sampaikan Uneg-uneg

Korban adalah MC, pelajar asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Saat kejadian, korban tengah duduk di pos kamling untuk mencari sambungan Wi-Fi. Pelaku melintas dengan menggunakan sepeda secara perlahan mendekati korban. Pelaku yang menggunakan sepeda tak membuat korban curiga.

Namun, saat pelaku sudah dekat dengan korban ia lansung merampas HP milik korban dan mengayuh sepedanya dengan kencang.

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

"Korban berteriak. Pada saat kejadian tersebut ada anggota Satreskrim yang melintas, kemudian langsung mengejar dan mengamankan pelaku dibantu oleh warga sekitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (25/8/2020).

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama 5 tahun.

Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui seorang residivis untuk kasus yang sama. 

Baca juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru