Satpol PP Bantah Tebang Pilih Saat Tindak Pelanggar Jam Prokes

surabayapagi.com
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. SP/ LAWANCOVID-19.SURABAYA.

 SURABAYAPAGI, Surabaya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto membantah jika pihaknya disangka telah tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional tutup pukul 22.00 WIB selama pandemi.


"Tidak ada perlakauan yang berbeda semua tempat usaha baik berupa tempat RHU (rekreasi hiburan umum), rumah makan, toko swalayan, PKL (pedagang kaki lima) maupun lainnya," kata Surabaya Eddy Christijanto, Senin.

Pernyataan Eddy ini menanggapi komentar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz bahwa selama ini Satpol PP terkesan hanya tegas kepada para PKL yang tutup melebihi pukul 22.00 WIB, tetapi tidak terhadap RHU.

Menurut dia, PKL dan usaha lainnya diminta mematuhi jam operasional sesuai Perwali 67 Tahun 2020. Hal ini, lanjut dia, untuk antisipasi pencegahan varian baru COVID-19 dari India yaitu varian Delta yang sudah ditemukan di wilayah Kota Surabaya.
 
"Mohon bantuan seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk membantu upaya pencegahan di sisi hulu," ujarnya.

Bahkan Satpol PP Surabaya telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan Nomer 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL di Surabaya agar menutup usahanya pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Eddy menjelaskan bahwa untuk RHU sudah ada di pakta integritas antara pengusaha RHU dan Satgas COVID-19 sebelum mereka beroperasi di masa pandemi COVID-19.sb4/na

Baca juga: THR Dapat Dongkrak Produktivitas dan Industri Rumah Tangga

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru