Setujui Raperda RTRW 2023-2043, Dewan Minta Pemkot Perhatikan Ketersediaan RTH

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 menjadi Perda. Meski begitu, legislatif memberi beberapa catatan diantaranya ketersediaan  tanah pemakaman.

Persetujuan Raperda RTRW ini disampaikan oleh Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota, Suyono, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu (1/3/2023). Ia mengatakan, pembahasan raperda yang dilakukan sejak 22 hingga 25 Februari 2023 berjalan dengan baik. Untuk itu, pihaknya mengapresiasi ke pihak legislatif yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini.

Baca juga: Malam Ini, Kota Mojokerto Bakal Jadi Saksi Meriahnya SOMA NITE RUN 2024

"Kami sampaikan terima kasih kepada tim eksekutif, khususnya kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini," ucapnya.

Anggota Fraksi PAN ini menyampaikan, pada dasarnya semua fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda RTRW 2023-2043 ini dijadikan perda. Meski begitu, dalam pembahasan pihak legislatif memberikan rekomendasi agar Pemkot Mojokerto memperhatikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto.

Selain itu, DPRD juga meminta agar Pemkot menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD. Anggaran tersebut nantinya dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh. 

Baca juga: Pj Wali Kota Apresiasi Tingginya Toleransi Umat Beragama Kota Mojokerto

"Terkait tanah pemakaman harap diperhatikan utamanya yang berkaitan dengan aset pemerintah Kota Mojokerto," papar Suyono.

DPRD juga meminta Pemkot untuk menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk rencana pembangunan kota hingga 20 tahun kedepan.

Terakhir, Dewan meminta pelebaran jalan Semeru agar tidak ada kemacetan. Mereka juga meminta Pemkot memperhatikan peruntukan dan perizinan pembangunan Jalan Semeru tersebut.

Baca juga: Ayo Ikut SOMA Nite Run, Lari Sambil Berwisata Sejarah Bumi Majapahit

"Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut," pungkasnya. dwi

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru