Sidang Lanjutan Kasus Arisan Online, Pelapor: Ada Kasus Lebih Besar Selain Itu

surabayapagi.com
Terdakwa (baju hitam tengah) saat keluar dari ruang sidang.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Sidang ke-8 kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berkedok arisan online terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kasus tersebut melibatkan terdakwa INY (31) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang dilaporkan Siti Nur Hasanah (34) Warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal sejak 2020 lalu.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Pelapor Siti Nurhasanah mengungkapkan bahwa laporannya sebetulnya bukan hanya kasus arisan online. Tetapi juga penggelapan emas yang kerugiannya Rp100 juta lebih.

"Sebetulnya bukan hanya arisan online saja yang saya laporkan, ada penggelapan emas juga. Terlapor menyicil emas, yang nominalnya Rp100 juta lebih. Sampai sekarang belum dikembalikan," ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Penggelapan emas itu, jauh lebih besar dibandingkan kasus arisan online. Sebab, hanya sekitar Rp7,3 juta iuran yang sudah dibayar.

Baca juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

"Kalau arisannya kan Rp7,3 juta iuran yang saya bayar, sebelum akhirnya dibubarkan secara sepihak. Cicilan emasnya ini yang besar, juga masuk dalam laporan saya," imbuhnya.

Menurutnya, sejatinya secara pribadi sudah memaafkan terdakwa INY meski tanpa melalui jaksa dan hakim. Tetapi, proses hukum tetap harus berlanjut.

"Sesama muslim memang harus saling memaafkan, tetapi kami tegaskan proses hukum harus dilanjutkan dan ditegakkan. Kami pasrahkan pada putusan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Nur Hasanah menambahkan, ia tidak mungkin sampai membawa terdakwa INY ke ranah hukum jika kerugian yang dialami olehnya hanya berkisar 7 juta rupiah.

"Kalau kerugian saya hanya segitu saya tidak mungkin sampai membawa INY ke ranah hukum," tutupnya. wah

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru