Suami Tega Menjual Istrinya, Dengan Layanan Threesome

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pasangan Suami istri ( Pasutri) YLN (32) Suami dan istrinya ARH (27)  yang tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya, diamankan pihak kepolisian Setelah menyediakan Jasa perdagangan orang (pornografi), Selasa (24/5/2022). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal  Maulana mengatakan terbongkarnya praktik ini berawal dari operasi cyber.

Baca juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

"Berawal dari temuan patroli cyber, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku yang sedang berhubungan badan, di sebuah Hotel" Kata AKBP Mirzal, Minggu (29/5/2022). 

Mirzal menambahkan, anggota unit PPA mendatangi hotel  di sekitar Pasar Turi dan mendapati pelaku sedang berhubungan badan di kamar tersebut, petugas lalu mengamankan mereka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Atas kejadian itu, ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," Ungkap Mirzal.

Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, pelaku mengaku menawarkan istrinya dengan tarif 500 Ribu dengan layanan threesome di media sosial grup Facebook.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Selain itu , Petugas juga menyita barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel,1 unit Handphone dan buku nikah.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI no. 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru