Surabaya Larang Bioskop Beroperasi di Jam Buka Puasa dan Tarawih

surabayapagi.com
Illustrasi bioskop di surabaya. SP/ Dsy

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) mengeluarkan surat edaran tentang larangan membuka tempat rekreasi hiburan malam (RHU) termasuk bioskop saat jam buka puasa dan menjelang tarawih.

Surat Edaran tersebut tertuang dalam nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 perihal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya.

Baca juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Surat ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 21 Maret 2023.  Dalam surat itu terdapat delapan poin yang tercantum, salah satunya mengatur pedoman pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan hingga pelarangan pemurataran film saat buka puasa dan shalat tarawih mulai pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sebab pada jam itu merupakan waktu orang berbuka puasa dan melaksanakan salat tarawih. Untuk itu, Pemkot Surabaya melarang bioskop buka pada jam tersebut.

"Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu salat Isya/tarawih)," demikian bunyi surat edaran, dikutip Jumat (24/03/2023).

Baca juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Lebih lanjut, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan dari Surat Edaran tersebut.

Meski demikian, tak disebutkan apa sanksi bagi bioskop yang melanggar. Sebab dalam surat edaran hanya disebutkan pelanggar akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas surat edaran tersebut. dsy/kmp/dc/sr



Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru