Terbuai Janji Akan Dinikahi, Harta Seorang Janda di Tuban Terkuras

surabayapagi.com
Jumpa pers yang digelar di Polres Tuban, Kamis (23/6/2022).

SURABAYA PAGI, Tuban- Seorang perempuan berstatus janda di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus menanggung kecewa lantaran telah menjadi korban tipu daya pria yang dianggap kekasihnya.

Dengan janji akan dinikahi, ES (63 tahun) menyerahkan harta bendanya yakni sejumlah uang, satu buah sepedah motor, perhiasan emas yang berupa 3 gelang keroncong, cincin dan anting, serta handphone dibawa kekasihnya MD (42 tahun) dengan modus dipinjam.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Kasus yang mengkibatkan kerugian puluhan juta rupiah pada korban tersebut, diungkap oleh Kapolres Tuban, AKBP Darman kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Tuban. "Pelaku dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka, lalu harta benda korban dibawa dengan alasan dipinjam," terangnya, Kamis, (23/6/22).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut mantan Kapolres Sampang itu, tersangka MD yang berasal dari Kalimantan Selatan namun berdomisili di Tuban tersebut, mengaku berprofesi sebagai pegawai Kecamatan Montong bagian bantuan usaha kepada korban.

Di perjalanan proses perkenalan itu, tersangka kemudian mulai mendekati korban dengan janji akan diajak menikah siri. Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka kemudian menjalankan tipu dayanya dengan meminta harta benda korban secara bertahap.

Baca juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

"Dalam mendekati korban, tersangka mengaku sebagai pegawai Kecamatan Montong," imbuhnya.

Saat ini, tambah Darman, Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman atas kasus penipuan yang dilakukan tersangka. Sebab diduga, tersangka tidak hanya menjalankan aksinya pada satu wanita, akantetapi juga pada beberapa wanita yang lain di Kabupaten Tuban.

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Disinyalir korban tersangka MD tidak hanya satu wanita saja. Sehingga kasus penipuan ini terus kita kembangkan," pungkasnya.

Demi mempertanggung jawabkan kejahatannya, tersangka MD yang kini ditahan di Polres Tuban, akan berhadapan dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Her

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru