Tiga Pejudi Sabung Ayam Diringkus Polsek Pare

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, kediri - Tiga pejudi diamankan dalam penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Desa Suberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (6/3/2018). Mereka, Ramijan (55) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Sudardak (40) warga Kecamatan Pare dan Subur Santoso (46) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti dua ekor ayam jago, uang tunai Rp 150.000, satu kurungan ayam, satu ember plastik dan belasan sepeda motor. Kapolsek Pare, AKP Mustakim mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya judi sabung ayam di sebuah perkebunan kosong di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare. Polisi lantas melakukan penggerebekan. ketiga pelaku tidak bisa berkutik saat dibekuk tim buser Polsek Pare. Mereka langsung digiring bersama barang bukti. Adapun seluruh penonton judi berhasil kabur, sehingga polisi hanya mengamankan 13 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi. "Ketiga pelaku kita jerat menggunakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Mustakim. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru