Tipu Rp 175 Juta, Dituntut 18 Bulan Bui

surabayapagi.com
Terdakwa Rudi Punu, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (08/11/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penipuan berupa Keramik jenis granit sebanyak sebanyak 1600 dos seharga 175 juta, milik distributor Keramik PT.GMKI,dengan terdakwa Rudy Punu bin Lukman Korin (alm) (47), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Suparno, Selasa (08/11/2022).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Rudy Punu bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank

 "Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Punu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti yang digunakan untuk persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Diketahui, terdakwa sudah saling mengenal dengan saksi TjIoe Yudy Irwan Sandi selaku Direktur PT. Graha Multi Keramik Indonesia (GMKI) sejak tahun 2017 di Hotel dan Restoran Sun City Jakarta, hubungan jual beli Keramik.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Terdakwa Rudy memiliki toko Makmur Abadi alamat Jalan Andalas 257 Gorontalo, memesan granit merk KIA kepada saksi Niti Rahardja Hadi Lianto selaku staf PT.GMKI sebanyak 1600 dos dengan nilai 175.104.000,-

Setelah menerima pesanan granit sesuai pesanan, akan dibayar tanggal 14 Juli 2018.

Setelah menerima semua pesanan granit merk KIA di toko terdakwa Jalan andalas Gorontalo. Namun tidak dibayarkan ke saksi TjIoe Yudy IRwan Sandi, Direktur PT.GMKI.sebesar Rp.175.104.000,-

Baca juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Saat diminta untuk mengembalikan granit yang sudah dikirim, namun telah laku terjual, dan uang penjualan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Tjioe Yudi Irwan Sandi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.104.000. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru