Tok! DPR RI Sahkan RUU P2SK Jadi UU

surabayapagi.com
Pengesahan RUU P2SK jadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). Foto: Antara.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU pada Kamis (15/12/2022).

Persetujuan UU P2SK diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dari perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I.

Baca juga: Santrinya Lolos Senayan, Gus Badar Bocorkan Masa Lalu Ning Lia, Bikin Baper?

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju," kata Puan sambil mengetuk palu di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Pantia Kerja (Panja) pembahasan RUU PPSK Dolfie membacakan hasil rapat dan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke tingkat dua yakni Paripurna.

Baca juga: Jelajahi Kebun Binatang Surabaya, Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat Beri Nilai B

RUU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen atau produk baru di sektor keuangan. Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang sudah dibahas secara mendalam oleh panja.

Penyusunan RUU P2SK telah dimulai sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan RUU prioritas komisi XI DPR RI pada 28 September 2021.

Baca juga: PAN dan Golkar Ingatkan Hak Angket dengan Peta Politik di DPR

“Komisi XI DPR RI menindaklanjuti dengan rapat kerja bersama Wakil pemerintah pada tanggal 10 November 2022 untuk membentuk panja RUU  P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU,” kata Dolfie.

"Dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 disepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan catatan menyetujui RUU P2SK untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI hingga dapat ditetapkan sebagai UU," jelasnya. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru