Usut Penghadangan Cawapres, Polda Gandeng Bawaslu

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan status apakah insiden penghadangan pendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga terhadap Cawapres 01, Maruf Amin di Pamekasan masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak. "Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu lebih dulu untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana pemilu," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (04/04). Menurutnya, alasan koordinasi itu dilakukan lantaran adanya temuan pelanggaran di Pemilu 2019 ini merupakan kewenangan Bawaslu. "Karena walau bagaimanapun juga ini dalam lingkup yang namanya tindak pidana pemilu ini dilaksanakan oleh Bawaslu ditingkat penegakan hukum terpadu (Gakumdu), itu adalah kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," tegasnya. Barung pun berpesan, agara kejadian serupa tidak lagi terulang. Dia berharap, pemilu tahun ini bisa berjalan dengan aman, damai, sejuk dan menggembirakan. "Harapan kami tidak ada lagi kejadian serupa. Mesku berbeda, diharapakan masyarakat bisa menjaga kondusifitas pemilu yang aman, damai, sejuk dan menggembirakan," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, KH Maruf Amin sempat dicegat massa pendukung Prabowo-Sandiaga di Pamekasan, Madura, Senin (01/04). Akibatnya, kampanye KH Maruf Amin di Pamekasan pun dibatalkan. n nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru