Wabup Gresik Serahkan SK Kenaikan Pangkat Untuk 526 PNS

surabayapagi.com
Wakil Bupati Aminatun Habibah saat menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada PNS di lingkungan Pemkab Gresik. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) kepada 526 Pegawai Negeri Sipil, bertempat di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (12/4/2021).

Sebelum acara penyerahan SKKP, Bu Min -demikian Wabup Gresik dipanggil- yang baru pertama menyerahkan SKKP sempat bertanya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif.

Baca juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

“Pak Nadlif, berapa rupiahkah nominal kenaikan gajinya ketika PNS selama 4 tahun naik pangkat reguler setingkat lebih tinggi tersebut?” ujar Bu Min  bertanya.

Bu Min mengaku, dijawab pak Nadhlif sambil tersenyum, ‘cuma sedikit’ ujarnya tanpa menyebut nilai nominalnya.

Namun demikian, Bu Min dengan bijak mengajak kepada PNS yang naik pangkat, “Meski kenaikan gajinya tidak banyak, namun pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini karena komitmen pemerintahan Bupati Gus Yani untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, jelasnya.

Baca juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Dia melanjutkan, tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya. Hal ini tergantung kinerja masing-masing.

“Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh oleh PNS yang lain. Tentu saja pada masa purna tugas nanti menjadi husnul khatimah,” katanya.

Sekda Gresik, Abimanya Poncoatmojo Iswinarno saat membacakan laporan mengatakan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini sebanyak 526 orang dengan rincian PNS struktural 240 orang dan PNS fungsional sebanyak 268 orang.

Baca juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

“Selamat kepada yang naik pangkat, semoga anda semakin bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Tidak semua PNS itu bisa naik pangkat tepat waktu. Hal ini tergantung kinerjanya. Banyak PNS yang terpaksa tertunda kenaikan pangkatnya. Ingat naik pangkat bukan hak, anda perlu instropeksi diri,“ katanya.

Dijelaskan oleh Sekda bahwa naik pangkat bukan hak, artinya PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. Kalau gaji itu hak dan anda boleh protes bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru