Warga Joyoboyo Pengedar Sabu Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
HF, pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. SP/Min

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - HF (49) pria pengedar sabu asal Jalan Joyoboyo Timur Surabaya ini berhasil diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di samping pom bensin Jl. Kedung Cowek, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, HF adalah tersangka DPO yang selama ini dicari, dengan adanya informasi dari masyarakat kami berhasil mengamankan HF Di pom bensin Kedung Cowek Surabaya.

Baca juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

"Tersangka HF saat ditangkap di pom bensin, tidak ditemukan barang bukti apapun," Ungkap AKBP Daniel, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan Terhadap tersangka HS dirumahnya, penggeledahan dilakukan di tempat kos Jl. Joyoboyo timur Surabaya.

 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 22 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu 35 gram beserta bungkusnya, 1 buku catatan penjualan Narkotika jenis sabu, 7 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warna hitam warna abu-abu, 1 buah bungkus kain warna putih, 1 bungkus plastik warna coklat, 1 buah kotak besi warna hitam, 1 buah sendok plastic, Uang tunai Rp. 3.475.000,-, 1 buah HP Oppo warna hitam beserta simcardnya.

HF mengaku, barang bukti berupa 22 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat  yaitu 35 gram beserta bungkusnya tersebut membeli dari Sdr. DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di ranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.

Tersangka HF menerangkan bahwa asalnya sebanyak 1 poket seberat + 35 gram seharga Rp. 28.000.000,- dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- secara transfer ke rekening sdr. DR.

Baca juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Tersangka HF menerangkan bahwa dari 1 poket seberat + 35 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru